Admin, Jumat 29 Oktober 2021
Bogor,Honda Internusa – 29/10/2021 – Peraturan perhitungan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi atau carbon tax, mulai diberlakukan Sabtu (16/10/2021) lalu. Peraturan ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 74 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM yang fokus pada kendaraan bermotor ramah emisi yang dibagi menjadi kendaraan listrik murni, fuel cell electric vehicle dan plug in hybrid.
Namun dari pantauan Oto.com, tidak semua merek langsung mengubah daftar harga menyesuaikan peraturan baru ini. Honda salah satunya yang terlihat tidak memberikan ubahan harga terhadap beberapa model kendaraannya.
"Kita pasti mengikuti regulasi yang berlaku. Untuk semua model CKD di bawah 1.500 cc tidak mengalami perubahan harga karena mendapatkan relaksasi PPnBM 100 persen,” ucap Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billi saat dihubungi Oto.com, Senin (18/10/2021).
Model Honda
Honda memang memiliki beberapa model yang mendapatkan kemudahan PPnBM 100 persen yang baru saja diperpanjang pemerintah hingga akhir tahun. Model-model tersebut antara lain Brio, BR-V generasi pertama, Mobilio, HR-V dan City Hatchback.
Untuk model CKD di atas 1.500 cc, Yusak juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan tes emisi. Dari model-model yang mendapat keringanan PPnBM 50 persen hasilnya sama dengan perhitungan pajak sebelumnya sehingga tidak ada perubahan. Ini termasuk di dalamnya model CR-V yang baru saja mendapat penyegaran.
“Tax carbon untuk CKD model di atas 1.500 yang dapat relaksasi PPnBM 50 persen harganya sama. Ini setelah hasil tes emisinya dengan pajak sebelumnya tidak berbeda sehingga harga tidak berubah,” ucap Yusak.
Terakhir, adalah model LCGC. Honda memiliki Brio Satya yang masuk dalam kategori ini. Namun Yusak mengungkapkan pihaknya masih menunggu peraturan menteri yang mengatur kendaraan KBH2 masuk dalam daftar list PPnBM DTP keluar.
“Untuk LCGC kami masih memaksimalkan menjual stok yang ada dulu sampai peraturan menteri yang mengatur KBH2 masuk dalam list PPnBM DTP keluar. Jadi untuk sekarang ini, semua harga masih belum mengalami perubahan,” ucap Yusak.
Aturan
Dalam peraturan terbaru kendaraan LCGC tercantum pada pasal 25. Dalam aturan tersebut berbunyi, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau.Sederhananya, besaran pajak yang dikenakan untuk LCGC yang sebelumnya 0 persen menjadi tiga persen. Namun karena sampai saat ini aturan turunanya belum keluar, pemegang merek seperti Honda belum menaikkan harga kendaraan di segmen tersebut.
Dalam aturan terbaru, semua jenis mobil yang kapasitas mesinnya di bawah 3.000 cc akan terkena tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan hasil emisi di bawah 15,5 km per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km. Jika hasil pengujian di atas angka tersebut maka tarifnya akan semakin mahal.
Bila hasil pengujian efisiensi kendaraan hanya sanggup di rentang 11,5 sampai 15,5 km per liter atau tingkat CO2 di 150 sampai 200 gram per kilometer maka besaran PPnBM ada di 20 persen.
Besaran PPnBM sebesar 25 persen akan dikenakan bila mobil dengan mesin sampai 3.000 cc hanya sanggup mencapai tingkat efisiensi BBM di 9,3 sampai 11,5 kilometer per liter atau emisi CO2 di 200 sampai 250 gram per liter.
Besaran PPnBM 40 persen diberlakukan bila kendaraan mencatatkan efisiensi di bawah 9,3 km per liter atau CO2 lebih dari 250 gram per liter.
Soal mobil listrik, perhitungan pajaknya mulai dari 0 persen sampai 15 persen. Dalam aturan ini juga dibedakan antara mobil berteknologi hybrid, PHEV, mild hybrid dengan mobil listrik murni dan fuel cell. Kendaraan dengan teknologi PHEV, hibrida dan FCEV dikenakan tarif sebesar 15 persen.
Sumber: oto.com